Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

alamat kantor imigrasi di bandara soekarno hatta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta

Jl. Bandara Soekarno Hatta. Jakarta 19100. Terminal 2 Internasional. Jakarta INDONESIA

Telp : 021-5507185

Fax : 021-5507187


TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagaian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian di Wilayah bersangkutan.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas tsb Kanim mempunyai fungsi :

    Melaksanakan tugas di bidang TU.
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Infokim.
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalintuskim.
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Darinsuk.
    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Wasdakim

VISI

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

MISI

Melindungi Hak Asasi Manusia

JANJI LAYANAN

1. Kepastian Hukum

2. Kepastian Biaya

3. Kepastian Waktu Penyelesaia

Visa

Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.

Jenis Visa

1. VISA DIPLOMATIK

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

2. VISA DINAS

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

3. VISA KUNJUNGAN

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan terdiri dari :

a. Visa Kunjungan (VK)

b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)

c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

4. VISA TINGGAL TERBATAS

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :

a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas terdiri dari :

a. Masa berlaku 6 (enam) bulan

b. Masa berlaku 1 (satu) tahun

c. Masa berlaku 2 (dua) tahun

d. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dengan Masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.



PERSYARATAN

Dasar :

Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-307.IZ.01.10 Th 1995 Tentang Klasifikasi, Persyaratan dan Tatacara Administrasi Visa

Visa Kunjungan (Perusahaan) :

1. Identitas Penjamin ;

2. Foto Copy Paspor Orang Asing ;  (masa berlaku paspor min. 12 bulan)

3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)

4. SIUP ;

5. NPWP ; dan

6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi,  dan pengesahan)

Visa Kunjungan (Perorangan) :

1. Identitas Penjamin ;

2. Foto Copy Paspor Orang Asing ;  (masa berlaku min. 12 bulan)

3. Kartu Keluarga ; dan

4. Rekening Tabungan.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Perusahaan) :

1. Identitas Penjamin ;

2. Foto Copy Paspor Orang Asing ;  (masa berlaku paspor min. 18 bulan)

3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)

4. SIUP ;

5. NPWP ; dan

6. Akte Notaris 3 (tiga) hal,  (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)

Visa Tinggal Terbatas : (Vitas bekerja, Vitas Penanam Modal Asing, Vitas Penelitian, Vitas Pelajar, dan Vitas Lansia)

1. Identitas Penjamin ;

2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor  min. 18 bulan untuk jangka waktu 1 tahun dan 30 bulan untuk jangka waktu 2 tahun)

3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (contoh : TA.01 dari  Kemenaker, rekomendasi dari kemenristek untuk  penelitian, rekomendasi dari kemendiknas untuk  pelajar)

4. SIUP ;

5. NPWP ; dan

6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi,  dan pengesahan)

Visa Tinggal Terbatas : (penyatuan keluarga istri/suami WNI sebagai penjamin dan penyatuan keluarga untuk anak)

1. Identitas Penjamin ;

2. Foto Copy Paspor Orang Asing (masa berlaku paspor min. 18 bulan)

3. Buku Nikah/ akte lahir ;

4. Kartu Keluarga ; dan

5. Rekening Tabungan. 

Posting Komentar untuk "alamat kantor imigrasi di bandara soekarno hatta"

Info Tentang Situs Ini

Situs ini adalah informasi tentang alamat dan nomor telfon dari berbagai sumber atau dari pemilik usaha atau apa saja yang ingin mempromosikanya disini anda juga bisa melakukanya mulai dari yang Gratis sampai yang ke Premium NB : Jika ada hal yang keberatan atau tindakan lanjut, atau anda ingin menaruh alamat lengkap usaha anda di situs ini secara gratis, silahkan langsung email saya ke scootwalter40@gmail.com Terima kasih