alamat kantor imigrasi kelas 1 jakarta utara
Jl. Boulevard Barat A4 No. 80 Jakarta Utara Jakarta Indonesia
Telp : 021-45840542
Fax : 021-45840527
SEJARAH KANTOR IMIGRASI KLAS I JAKARTA UTARA
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.05.PR.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Serang dan Gorontalo, berdasarkan Keputusan Menteri tersebut terbentuklah Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara, kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara diresmikan pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2003 oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Drs. Iman Santoso, SH, MH, MA atas nama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI yang dihadiri oleh Bapak Walikotamadya Jakarta Utara (Bapak Drs. Efendi Anas, MM) serta unsur-unsur Muspida, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI DKI Jakarta dan Para Pejabat Struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara pertama kali menempati bangunan atas dasar perjanjian sewa/menyewa per tahun kepada pihak ke tiga, terhitung tahun 2003 s/d tahun 2009 yang beralamat di Gedung Plaza Pasifik Jalan Boulevard Barat Blok A4 No. 80 Kelapa Gading Jakarta Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 tanggal 19 Juni 2004 tentang “PENINGKATAN KLAS KANTOR IMIGRASI KLAS III MENJADI KLAS II”, Kantor Imigrasi Klas II menjadi Kantor Imigrasi Klas I, maka berdasarkan Keputusan Menteri tersebut Kantor Imigrasi Klas II Jakarta Utara menjadi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara.
Sejak tanggal 01 Juni 2009 hingga saat ini Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara telah menempati Gedung Kantor baru yang beralamat di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Blok A No. 6 - 8 Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan status perjanjian sewa menyewa per tahun terhitung tanggal 16 Februari 2009 s/d 16 Februari 2013.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.05.PR.04 Tahun 2002 tersebut di atas maka tanggal 25 September 2002 wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara meliputi kotamadya Jakarta Utara tetapi tidak termasuk Wilayah kerja pelabuhan PT PELINDO II Tanjung Priok dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Priok. Dengan demikian Wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara tidak memiliki check in Point, baik Pelabuhan Udara maupun Pelabuhan Laut serta Pos Lintas Batas. Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara adalah Unit Pelayanan teknis dibidang jasa Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang keimigrasian.
Jumlah penduduk di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara saat ini + 3.577.038 orang (data Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara Bulan April Tahun 2010) dan Domisili perkantoran perusahaan Asing yang ada diwilayah Kotamadya Jakarta Utara. Kegiatan yang menonjol yang memerlukan perhatian di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara adalah pemberian permohonan paspor RI, perpanjangan visa dan perizinan keimigrasian bagi orang asing dan pengawasannya serta penindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kotamadya Jakarta Utara, sehingga berdasarkan persoalan tersebut di atas dan beban kerja yang cukup tinggi maka kebutuhan gedung kantor yang memadai dan halaman parkir yang luas sangat dibutuhkan agar pelayanan publik dibidang jasa keimigrasian kepada masyarakat dapat terlayani secara maksimal
VISI
MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM
MISI
MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA
MOTTO
MELAYANI DENGAN TULUS
JANJI LAYANAn
ugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara
1. Kantor Imigrasi selanjutnya dalam keputusan ini disebut KANIM adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
2. KANIM dipimpin oleh seseorang Kepala.
KANIM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut KANIM mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian;
2. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian;
3. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian;
4. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
http://jakartautara.imigrasi.go.id
Telp : 021-45840542
Fax : 021-45840527
SEJARAH KANTOR IMIGRASI KLAS I JAKARTA UTARA
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.05.PR.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Serang dan Gorontalo, berdasarkan Keputusan Menteri tersebut terbentuklah Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara, kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara diresmikan pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2003 oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Drs. Iman Santoso, SH, MH, MA atas nama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI yang dihadiri oleh Bapak Walikotamadya Jakarta Utara (Bapak Drs. Efendi Anas, MM) serta unsur-unsur Muspida, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI DKI Jakarta dan Para Pejabat Struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara pertama kali menempati bangunan atas dasar perjanjian sewa/menyewa per tahun kepada pihak ke tiga, terhitung tahun 2003 s/d tahun 2009 yang beralamat di Gedung Plaza Pasifik Jalan Boulevard Barat Blok A4 No. 80 Kelapa Gading Jakarta Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 tanggal 19 Juni 2004 tentang “PENINGKATAN KLAS KANTOR IMIGRASI KLAS III MENJADI KLAS II”, Kantor Imigrasi Klas II menjadi Kantor Imigrasi Klas I, maka berdasarkan Keputusan Menteri tersebut Kantor Imigrasi Klas II Jakarta Utara menjadi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara.
Sejak tanggal 01 Juni 2009 hingga saat ini Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara telah menempati Gedung Kantor baru yang beralamat di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Blok A No. 6 - 8 Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan status perjanjian sewa menyewa per tahun terhitung tanggal 16 Februari 2009 s/d 16 Februari 2013.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.05.PR.04 Tahun 2002 tersebut di atas maka tanggal 25 September 2002 wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara meliputi kotamadya Jakarta Utara tetapi tidak termasuk Wilayah kerja pelabuhan PT PELINDO II Tanjung Priok dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Priok. Dengan demikian Wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara tidak memiliki check in Point, baik Pelabuhan Udara maupun Pelabuhan Laut serta Pos Lintas Batas. Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara adalah Unit Pelayanan teknis dibidang jasa Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang keimigrasian.
Jumlah penduduk di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara saat ini + 3.577.038 orang (data Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara Bulan April Tahun 2010) dan Domisili perkantoran perusahaan Asing yang ada diwilayah Kotamadya Jakarta Utara. Kegiatan yang menonjol yang memerlukan perhatian di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara adalah pemberian permohonan paspor RI, perpanjangan visa dan perizinan keimigrasian bagi orang asing dan pengawasannya serta penindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kotamadya Jakarta Utara, sehingga berdasarkan persoalan tersebut di atas dan beban kerja yang cukup tinggi maka kebutuhan gedung kantor yang memadai dan halaman parkir yang luas sangat dibutuhkan agar pelayanan publik dibidang jasa keimigrasian kepada masyarakat dapat terlayani secara maksimal
VISI
MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM
MISI
MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA
MOTTO
MELAYANI DENGAN TULUS
JANJI LAYANAn
- KEPASTIAN PERSYARATAN
- KEPASTIAN BIAYA
- KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN
ugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara
1. Kantor Imigrasi selanjutnya dalam keputusan ini disebut KANIM adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
2. KANIM dipimpin oleh seseorang Kepala.
KANIM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut KANIM mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian;
2. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian;
3. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian;
4. Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
http://jakartautara.imigrasi.go.id
Posting Komentar untuk "alamat kantor imigrasi kelas 1 jakarta utara"
harap berikan komentar yang baik dan membangun