Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

alamat kantor imigrasi jakarta selatan tb simatupang

Kategori :
Kantor, Instansi Lokal
Alamat :
Jl. Warung Buncit Raya No. 207 Pancoran

Telp : 021-7996334, 7996340

Fax : 021-79192883

almat situs : http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/

 VISI:MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM
MISI:MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA
MOTTO:KAMI SIAP MELAYANI DENGAN TULUS
   
JANJI LAYANAN : 1. KEPASTIAN PERSYARATAN
    2. KEPASTIAN BIAYA


tugas dan funsi 
BAB I

Kedudukan Tugas, Fungsi, Klasifikasi dan Eselonisasi Khusus



Pasal 4A

Eselonisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah sebagai berikut :

a. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon II b.

b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon III b.

c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon IV b.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI KANTOR IMIGRASI KELAS I TERMASUK KANTOR IMIGRASI I KHUSUS



Pasal 25 a

KANIM Kelas I Khusus terdiri dari :

a. Bagian Tata Usaha;

b. Bagian Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;

c. Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian;

d. Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;

e. Bidang Pendaratan dan Izin Masuk.



Pasal 25 b

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga KANIM



Pasal 25 c

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal  4 b, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

a. Melakukan urusan kepegawaian;

b. Melakukan urusan keuangan;

c. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

 

Pasal 25 d

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

a. Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum;

b. Sub Bagian Keuangan;



Pasal 25 e

(1)    Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan KANIM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

(2)    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan KANIM berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



Pasal 25 f

Bidang Informasi dan Surat Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.



Pasal 25 g

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4 f, Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian mempunyai fungsi :

a. Melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian informasi dan penyebaran untuk penyelidikan keimigrasian;

b. Melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumentasi keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.



Pasal 25 h

 Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri dari :

a. Seksi Informasi Keimigrasian;

b. Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian.



Pasal 25 i

(1)    Seksi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi mengenai warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka kerja sama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian;

(2)    Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian mempanyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi keimigrasian serta melakukan penggunaan pemeliharaan sarana komunikasi.



Pasal 25 j

Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan

di bidang lalu lintas dan status peraturan perundang - undangan yang berlaku.



Pasal 25 k

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4 j, Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian mempunyai fungsi :

a. Melakukan pemberian dokumen perjalanan , izin berangkat dan izin kembali;

b. Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia;

c. Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti – bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.





Pasal 25 l

Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian terdiri dari :

a. Seksi Keimigrasian

b. Seksi Status Keimigrasian

 

Pasal 25 m

1.    Seksi Perizinan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan perizinan pemberian Surat Perjalanan RI, izin masuk/keluar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2.      Seksi Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan penyaringan, penelitian, penyelesaian permohonan izin tinggal, alih status izin keimigrasian dan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan keimigrasian dalam rangka kelengkapan permohonan pewarganegaraan.





Pasal 25 n

Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di

lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 25 o

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4 n, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai sifat :

a. Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing;

b. Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.



Pasal 25 p

Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari ;

a.       Seksi Pengawasan dan Keimigrasian;

b.      Seksi Penindakan Keimigrasian.



Pasal 25 q

1.       Seksi Pengawasan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing.

2.       Seksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penindakan, pencegahan dan penangkalan, penampungan sementara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggaran keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 25 r

Bidang Pendaratan dan Izin Masuk mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 25 s

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4 r, Bidang Pendaratan dan Izin Masuk mempunyai fungsi :

a.       Melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan oleh setiap orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia.

b.      Melakukan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang akan meninggalkan atau masuk wilayah Indonesia.

c.      Melakukan penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.


Pasal 25 t

       Bidang Pendaratan atau Izin Masuk terdiri dari :

       a.    Seksi Unit A;

       b.   Seksi Unit B;

       c.    Seksi Unit C;



      (1)    Seksi Unit A mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan, pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk   serta penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang masuk/keluar wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      (2)    Seksi Unit B mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan, pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk serta penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang masuk/keluar wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      (3)    Seksi Unit C mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan, pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk serta penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang masuk/keluar wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



      6. Ketentuan  Pasal 54 diubah dan ditambah sehinggan berbunyi sebagai berikut :

(1)    Pada saat ditetapkan Keputusan ini, jumlah Kantor Imigrasi di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) dengan rincian :

a.       Kelas I : 26 (dua puluh enam) termasuk 3 (tiga) Kelas I Khusus;

b.      Kelas II : 55 (lima puluh lima);

c.       Kelas III : 17 (tujuh belas);

      (2)    Nama, Kelas dan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi tersebut pada ayat (1) pasal tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

        Bagan susunan organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Posting Komentar untuk "alamat kantor imigrasi jakarta selatan tb simatupang"

Info Tentang Situs Ini

Situs ini adalah informasi tentang alamat dan nomor telfon dari berbagai sumber atau dari pemilik usaha atau apa saja yang ingin mempromosikanya disini anda juga bisa melakukanya mulai dari yang Gratis sampai yang ke Premium NB : Jika ada hal yang keberatan atau tindakan lanjut, atau anda ingin menaruh alamat lengkap usaha anda di situs ini secara gratis, silahkan langsung email saya ke scootwalter40@gmail.com Terima kasih