Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

alamat kantor imigrasi kelas 1 jakarta timur

Jl. Bekasi Timur Raya No. 169, Jakarta Timur Jakarta Indonesia

Telp : 021-8503896, 8509104

Fax : 021-5809105

Sejarah Singkat

Salah satu upaya Ditjen. Imigrasi dalam optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, adalah melakukan penambahan beberapa Kantor Imigrasi yang salah satunya adalah pembentukan Kantor Imigrasi Jakarta Timur Yang didirikan Pada Tanggal 02 Januari  1978 yang terletak di Jalan Mega Komplek Angkasa Halim Perdana Kusuma, di bawah pimpinan Bapak Drs. Sugondo sebagai Kepala Kantor  pertama.

Pada Tanggal 02 Mei 1989 Kantor Imigrasi Jakarta Timur pindah ke lokasi yang baru di jalan Bekasi Timur Raya No.169 Jakarta Timur.

VISI

MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM.

MISI

MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

MOTTO

MELAYANI DENGAN TULUS

JANJI LAYANAN

1.KEPASTIAN PERSYARATAN
2.KEPASTIAN BIAYA
3.KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN

Fungsi Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian;

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas dan status keimigrasian;

Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

 Paspor Biasa Untuk Calon TKI

UMUM

1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan)
halaman.

2. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.

3. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada
dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

4. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif
melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.


PERSYARATAN

1. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :

    a. Kartu tanda penduduk;
    b. Kartu keluarga;
    c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
    d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
    atau kabupaten/kota; dan
    e. Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.


2. Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :

    a. Kartu tanda penduduk;
    b. Kartu keluarga;
    c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
    d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
    atau kabupaten/kota; dan
    e. Paspor lama.


3. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan
tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.

4. Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam
berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

5. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara
pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi
Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.

sumber : http://jakartatimur.imigrasi.go.id

Posting Komentar untuk "alamat kantor imigrasi kelas 1 jakarta timur"

Info Tentang Situs Ini

Situs ini adalah informasi tentang alamat dan nomor telfon dari berbagai sumber atau dari pemilik usaha atau apa saja yang ingin mempromosikanya disini anda juga bisa melakukanya mulai dari yang Gratis sampai yang ke Premium NB : Jika ada hal yang keberatan atau tindakan lanjut, atau anda ingin menaruh alamat lengkap usaha anda di situs ini secara gratis, silahkan langsung email saya ke scootwalter40@gmail.com Terima kasih