alamat kantor imigrasi di bandara soekarno hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
Jl. Bandara Soekarno Hatta. Jakarta 19100. Terminal 2 Internasional. Jakarta INDONESIA
Telp : 021-5507185
Fax : 021-5507187
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagaian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian di Wilayah bersangkutan.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas tsb Kanim mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas di bidang TU.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Infokim.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalintuskim.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Darinsuk.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Wasdakim
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
JANJI LAYANAN
1. Kepastian Hukum
2. Kepastian Biaya
3. Kepastian Waktu Penyelesaia
Visa
Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.
Jenis Visa
1. VISA DIPLOMATIK
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
2. VISA DINAS
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
3. VISA KUNJUNGAN
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan terdiri dari :
a. Visa Kunjungan (VK)
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
4. VISA TINGGAL TERBATAS
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Visa Tinggal Terbatas terdiri dari :
a. Masa berlaku 6 (enam) bulan
b. Masa berlaku 1 (satu) tahun
c. Masa berlaku 2 (dua) tahun
d. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dengan Masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.
PERSYARATAN
Dasar :
Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-307.IZ.01.10 Th 1995 Tentang Klasifikasi, Persyaratan dan Tatacara Administrasi Visa
Visa Kunjungan (Perusahaan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 12 bulan)
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Kunjungan (Perorangan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku min. 12 bulan)
3. Kartu Keluarga ; dan
4. Rekening Tabungan.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Perusahaan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Tinggal Terbatas : (Vitas bekerja, Vitas Penanam Modal Asing, Vitas Penelitian, Vitas Pelajar, dan Vitas Lansia)
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 18 bulan untuk jangka waktu 1 tahun dan 30 bulan untuk jangka waktu 2 tahun)
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (contoh : TA.01 dari Kemenaker, rekomendasi dari kemenristek untuk penelitian, rekomendasi dari kemendiknas untuk pelajar)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Tinggal Terbatas : (penyatuan keluarga istri/suami WNI sebagai penjamin dan penyatuan keluarga untuk anak)
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3. Buku Nikah/ akte lahir ;
4. Kartu Keluarga ; dan
5. Rekening Tabungan.
Jl. Bandara Soekarno Hatta. Jakarta 19100. Terminal 2 Internasional. Jakarta INDONESIA
Telp : 021-5507185
Fax : 021-5507187
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagaian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian di Wilayah bersangkutan.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas tsb Kanim mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas di bidang TU.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Infokim.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalintuskim.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Darinsuk.
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Wasdakim
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
JANJI LAYANAN
1. Kepastian Hukum
2. Kepastian Biaya
3. Kepastian Waktu Penyelesaia
Visa
Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.
Jenis Visa
1. VISA DIPLOMATIK
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
2. VISA DINAS
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
3. VISA KUNJUNGAN
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan terdiri dari :
a. Visa Kunjungan (VK)
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
4. VISA TINGGAL TERBATAS
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Visa Tinggal Terbatas terdiri dari :
a. Masa berlaku 6 (enam) bulan
b. Masa berlaku 1 (satu) tahun
c. Masa berlaku 2 (dua) tahun
d. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dengan Masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.
PERSYARATAN
Dasar :
Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-307.IZ.01.10 Th 1995 Tentang Klasifikasi, Persyaratan dan Tatacara Administrasi Visa
Visa Kunjungan (Perusahaan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 12 bulan)
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Kunjungan (Perorangan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku min. 12 bulan)
3. Kartu Keluarga ; dan
4. Rekening Tabungan.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Perusahaan) :
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Tinggal Terbatas : (Vitas bekerja, Vitas Penanam Modal Asing, Vitas Penelitian, Vitas Pelajar, dan Vitas Lansia)
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing ; (masa berlaku paspor min. 18 bulan untuk jangka waktu 1 tahun dan 30 bulan untuk jangka waktu 2 tahun)
3. Rekomendasi Instansi Terkait ; (contoh : TA.01 dari Kemenaker, rekomendasi dari kemenristek untuk penelitian, rekomendasi dari kemendiknas untuk pelajar)
4. SIUP ;
5. NPWP ; dan
6. Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
Visa Tinggal Terbatas : (penyatuan keluarga istri/suami WNI sebagai penjamin dan penyatuan keluarga untuk anak)
1. Identitas Penjamin ;
2. Foto Copy Paspor Orang Asing (masa berlaku paspor min. 18 bulan)
3. Buku Nikah/ akte lahir ;
4. Kartu Keluarga ; dan
5. Rekening Tabungan.
Posting Komentar untuk "alamat kantor imigrasi di bandara soekarno hatta"
harap berikan komentar yang baik dan membangun